JP Radar Kediri– Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum untuk menjawab berbagai tudingan terkait keabsahan ijazah pendidikannya yang sempat menjadi sorotan publik.
Meskipun sempat menganggap isu ini sebagai persoalan ringan, Jokowi merasa bahwa langkah hukum perlu diambil agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan prasangka maupun opini liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Jokowi mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu pagi (30/4/2025) sekitar pukul 09.50 WIB, didampingi oleh sejumlah kuasa hukum. Dalam kesempatan tersebut, ia secara resmi melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan palsu mengenai ijazahnya, yang selama ini digunakan untuk mendiskreditkan dirinya baik secara pribadi maupun sebagai tokoh publik.
Proses pelaporan berlangsung sekitar 30 menit, dan ia menyatakan bahwa seluruh dokumen serta bukti pendukung, termasuk ijazah asli, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diverifikasi lebih lanjut.
Jokowi menuturkan bahwa selama masih menjabat sebagai Presiden, ia lebih memilih untuk tidak menanggapi isu ini secara serius karena menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar dan berharap masyarakat bisa menilai secara rasional. Namun, setelah lengser dari jabatan dan melihat isu tersebut terus dihembuskan secara masif oleh oknum tertentu, ia merasa harus bertindak agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Ia juga menjelaskan bahwa karena tudingan ini merupakan delik aduan, maka ia sebagai pihak yang dirugikan harus melapor secara langsung ke aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa ia sama sekali tidak khawatir terkait keaslian ijazahnya. Bahkan, ia membuka diri jika pihak kepolisian ingin memverifikasi dokumen tersebut dengan metode digital forensik sekalipun. Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), ia mengaku telah menyelesaikan pendidikan secara sah dan resmi, dan telah menjalani seluruh proses akademik sesuai ketentuan yang berlaku pada masa itu.
Pihak Universitas Gadjah Mada sendiri sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi kepada publik bahwa ijazah Jokowi yang sempat dipertanyakan keasliannya, merupakan dokumen resmi yang memang ditulis tangan, sebagaimana format yang berlaku pada era 1980-an. Dengan adanya penegasan dari lembaga pendidikan tersebut, serta langkah hukum yang kini diambil, Jokowi berharap semua pihak bisa menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar dan lebih bijak dalam menyikapi isu publik.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas menyebarkan fitnah, dan setiap warga negara berhak untuk melindungi nama baik serta kehormatan dirinya melalui jalur hukum yang telah disediakan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira