Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 dan R3 Jangan Gembira Dulu, Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipahami

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 1 Mei 2025 | 19:44 WIB
Honorer R2 dan R3 harus paham aturan Menpan-RB Nomor 16 tahun 2025
Honorer R2 dan R3 harus paham aturan Menpan-RB Nomor 16 tahun 2025

JP Radar Kediri– Kebijakan terbaru dari pemerintah pusat kembali menjadi sorotan, khususnya bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi tenaga honorer kategori R2, yakni eks Tenaga Honorer Kategori II, serta R3, yaitu mereka yang masih tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.

Namun, meskipun kabar ini membawa angin segar bagi para honorer yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaiannya, para calon PPPK tersebut diingatkan agar tidak serta-merta larut dalam euforia.

Pasalnya, ada sejumlah kewajiban penting yang harus dipatuhi jika mereka benar-benar ingin menjalani masa kerja sebagai PPPK Paruh Waktu secara optimal dan berkelanjutan.

1. Harus Menandatangani Perjanjian Kerja yang Berlaku Setiap Tahun

Salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap individu yang resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah kewajiban untuk menandatangani perjanjian kerja tahunan.

Dalam perjanjian tersebut akan tercantum secara jelas beberapa aspek penting, antara lain nama jabatan yang diemban, uraian tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan, ekspektasi kinerja yang ditargetkan oleh instansi, lokasi penempatan, hingga jangka waktu kerja yang ditetapkan selama satu tahun.

Perjanjian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dokumen sah yang dijadikan acuan dalam mengevaluasi kinerja pegawai tersebut setiap tahunnya.

Jika dalam evaluasi nanti ditemukan ketidaksesuaian antara perjanjian kerja dengan hasil kinerja aktual, maka hal itu bisa berpengaruh pada keberlanjutan kontrak di tahun berikutnya.

2. Melaksanakan Jam Kerja Sesuai Ketentuan, Meski Berstatus Paruh Waktu

Meskipun menyandang predikat sebagai pegawai paruh waktu, nyatanya istilah tersebut lebih menggambarkan status kepegawaian secara administratif dan bukan berarti jam kerja mereka akan lebih ringan dibanding pegawai penuh waktu. Para PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan hadir dan bekerja mengikuti jam kerja yang ditetapkan oleh masing-masing instansi tempat mereka bertugas.

Dengan kata lain, tidak ada pengurangan jam kerja atau dispensasi waktu tertentu. Mereka tetap harus menjalankan tugas-tugas kedinasan secara penuh sesuai dengan standar yang berlaku di lingkungan kerja masing-masing.

Hal ini penting untuk dipahami sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman atau harapan yang keliru mengenai beban kerja yang akan diemban.

3. Siap Menjalani Evaluasi Kinerja Secara Berkala Setiap Tahun

Kinerja para PPPK Paruh Waktu akan menjadi sorotan utama instansi tempat mereka bertugas. Evaluasi kinerja bukan hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan mekanisme resmi yang digunakan untuk menilai seberapa besar kontribusi, dedikasi, serta profesionalisme pegawai selama menjalankan tugasnya.

Apabila dari hasil evaluasi tersebut didapatkan nilai yang baik dan memenuhi target kinerja sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka peluang untuk melanjutkan kontrak kerja di tahun berikutnya akan terbuka lebar. Sebaliknya, jika performa dianggap tidak memenuhi standar, maka bisa saja kontrak tidak diperpanjang, atau dilakukan pembinaan khusus.

4. Harus Tunjukkan Komitmen dan Kinerja Maksimal untuk Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah melalui kebijakan ini sebenarnya tidak menutup pintu bagi PPPK Paruh Waktu untuk bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, proses tersebut tidak akan diberikan secara otomatis. Para pegawai harus menunjukkan komitmen yang kuat, disiplin dalam bekerja, serta pencapaian kinerja yang konsisten.

Jika berhasil membuktikan bahwa mereka mampu menjalankan tugas dengan baik dan memberi dampak positif bagi instansi, maka peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti tes seleksi tambahan sangat mungkin terbuka. Artinya, status PPPK Paruh Waktu bisa menjadi pintu masuk bagi karier kepegawaian yang lebih baik di masa mendatang.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pppk #asn #2024