Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah! Tunjangan Suami-Istri Pensiunan PNS Golongan I–IV Cair Besok 1 Mei, Segini Besarannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 30 April 2025 | 22:19 WIB
Keluarga yang sedang makan bersama.
Keluarga yang sedang makan bersama.

KEDIRI – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang berada di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa tunjangan suami/istri bagi pensiunan PNS golongan I hingga IV akan mulai dicairkan pada tanggal 1 Mei 2025 mendatang.

Program pencairan tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para abdi negara yang telah menyelesaikan masa pengabdian mereka.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran keluarga dalam mendukung kelancaran tugas para PNS semasa aktif bertugas.

Adapun besaran tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat.

Untuk pensiunan golongan I, tunjangan yang diberikan sebesar Rp750.000, sedangkan untuk golongan II senilai Rp1.000.000. Sementara itu, pensiunan golongan III akan menerima tunjangan sebesar Rp1.250.000, dan golongan IV mendapatkan nominal tertinggi, yakni sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Perlu diketahui bahwa tunjangan ini bersifat tambahan dan terpisah dari komponen gaji pokok pensiun serta tunjangan rutin lainnya yang selama ini sudah diterima setiap bulannya.

Jika baik suami maupun istri sama-sama pensiunan PNS, maka masing-masing berhak atas tunjangan sesuai golongan terakhir yang mereka miliki.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur hak-hak pensiunan secara lebih detail dan komprehensif.

Tidak hanya tunjangan suami/istri, para pensiunan juga akan menerima tunjangan anak, yakni sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiun.

Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak, dan pencairannya akan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok pada tanggal 1 Mei 2025.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pensiunan dalam merencanakan kebutuhan hidup mereka di masa tua.

PT Taspen selaku penyelenggara layanan dana pensiun memastikan bahwa seluruh proses pencairan dana dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima, tanpa perlu adanya proses klaim tambahan.

Namun demikian, pensiunan tetap diimbau untuk memastikan bahwa data rekening dan informasi pribadi yang tercatat di sistem Taspen telah diperbarui dan valid. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala teknis yang bisa menghambat proses pencairan tunjangan.

Dengan adanya pencairan tunjangan tambahan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS serta memberikan rasa aman dalam menjalani masa pensiun.

Selain itu, langkah ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian kepada para pensiunan yang telah memberikan dedikasi selama bertahun-tahun bagi pelayanan publik.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Golongan #PNS #tunjungan #suami istri #cair