JP Radar Kediri - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, memberikan tanggapan atas polemik terkait pelarangan pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah yang sempat menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya kegiatan wisuda diperbolehkan, selama tidak memberikan beban berlebih kepada siswa maupun orang tua dan dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama.
Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti usai menghadiri pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Tahun 2025 yang digelar di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendikbudristek, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4).
Menurutnya, wisuda merupakan salah satu bentuk perayaan dan ekspresi kebahagiaan atas pencapaian siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, dan tidak seharusnya dilarang secara mutlak.
“Kalau menurut saya, selama pelaksanaannya tidak memberatkan baik secara finansial maupun secara psikologis, dan ada persetujuan dari orang tua serta peserta didik, seharusnya kegiatan seperti wisuda itu tetap boleh dilaksanakan. Asalkan tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak bersifat memaksa. Tidak perlu digelar di hotel mewah atau disertai biaya besar,” ujar Mu’ti kepada awak media.
Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan, wisuda bisa menjadi momen penting bagi para siswa dan orang tua untuk merayakan keberhasilan yang telah dicapai setelah menempuh proses pendidikan yang panjang dan penuh tantangan.
Bahkan, menurutnya, acara seperti ini bisa menjadi satu-satunya kesempatan bagi sebagian orang tua untuk datang ke sekolah dan bertemu langsung dengan para guru maupun lingkungan sekolah anak mereka.
“Kadang-kadang ada orang tua yang baru bisa datang ke sekolah anaknya justru saat wisuda. Selama ini mereka sibuk bekerja atau memiliki keterbatasan lain, dan momen seperti wisuda ini menjadi ajang untuk membangun komunikasi dan keakraban antara sekolah dengan wali murid,” imbuhnya.
Karena itu, Abdul Mu’ti menilai bahwa keputusan untuk menggelar atau tidak menggelar wisuda sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para siswanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta komunikasi terbuka antara sekolah, orang tua, dan siswa sebelum mengambil keputusan.
Pernyataan Mendikdasmen tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan kontroversial yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang seluruh sekolah di wilayah Jawa Barat untuk mengadakan kegiatan wisuda maupun perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan orang tua siswa.
Apalagi, baru-baru ini kebijakan pelarangan tersebut kembali menjadi perbincangan publik setelah video perdebatan antara Gubernur Dedi Mulyadi dengan seorang remaja lulusan SMAN 1 Cikarang Utara viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sang remaja mengungkapkan kekecewaannya terhadap larangan tersebut karena merasa kehilangan momen berharga untuk merayakan kelulusan bersama teman-teman sekelas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira