JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Mei 2025.
Program-program ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan santunan untuk anak yatim piatu.
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Update Bansos 2025: PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025, Simak Jadwal dan Besarannya!
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, langkah pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi:
-
Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Ketik kode huruf yang tertera di layar.
-
Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima.
Prosedur Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:
-
Lewat RT/RW Setempat
-
Mendaftarkan diri melalui RT/RW, yang kemudian akan diajukan ke musyawarah desa atau kelurahan.
-
Data usulan akan diinput ke aplikasi SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
-
Setelah verifikasi, Kepala Daerah akan mengesahkan data penerima bansos.
-
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
-
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.
-
Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.
-
Setelah akun aktif, ajukan usulan pendaftaran PKH melalui menu yang tersedia.
-
Data akan diproses oleh sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
-
Setelah disetujui, pengesahan dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum bantuan dicairkan.
-
Syarat Umum Penerima Bansos
Untuk dapat menerima bansos, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
-
Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
-
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan, masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama bagi keluarga miskin dan rentan miskin.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira