Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! UU ASN Disahkan Menkeu Sri Mulyani, Honorer Tahap 1 dan 2 Bakal Diangkat PPPK Setara ASN

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 29 April 2025 | 05:28 WIB
Akibat Inpres No 1 Tahun 2025, muncul keresahan para aparatur sipil negara (ASN) terkait isu bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 tidak akan dicairkan atau dihapus.
Akibat Inpres No 1 Tahun 2025, muncul keresahan para aparatur sipil negara (ASN) terkait isu bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 tidak akan dicairkan atau dihapus.

JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Hal itu tertuang dalam surat BKN bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan 18 Maret lalu.

Dalam surat tersebut ditegaskan, proses pengangkatan PPPK harus tuntas maksimal pada 10 September 2025.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Rincian Besarannya dan Tujuan Pemberiannya

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi CASN 2024 oleh MenPAN RB.

Pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 ini juga akan diikuti dengan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui BKN. Jika usulan masuk akhir Agustus, maka TMT dimulai 1 Oktober 2025.

Sebelum pengangkatan, pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan berbagai tahapan.

Mulai dari memastikan seleksi berjalan sesuai ketentuan, usulan nomor induk PPPK disampaikan ke BKN, hingga peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi tanpa mutasi. Selain itu, anggaran dan fasilitas kerja juga harus disiapkan.

Baca Juga: Tanggal Berapa Gaji ke 13 Cair Bulan Juni? PNS Golongan IVe Terima Rp 6,3 Juta, yang Lain cuma Segini

Tak hanya percepatan pengangkatan, tenaga PPPK kini mendapatkan angin segar melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam regulasi baru tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memperkuat posisi mereka dalam birokrasi nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan honorer sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #pppk #menkeu sri mulyani #uu asn #Honorer tahap 1 siak #UU ASN Baru