JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2025.
Pencairan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS yang memasuki tahun ajaran baru.
Besaran Gaji ke-13 per Golongan
Gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok PNS per golongan yang menjadi acuan untuk gaji ke-13:
-
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
-
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Proses Pencairan
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui rekening masing-masing PNS pada bulan Juni 2025. Pemerintah memastikan bahwa pencairan ini akan dilakukan secara penuh tanpa potongan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para PNS diharapkan untuk memastikan bahwa data rekening mereka telah diperbarui dan valid agar proses pencairan dapat berjalan lancar. Bagi PNS yang belum menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, diharapkan untuk segera menghubungi instansi terkait untuk melakukan verifikasi data.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira