Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PMK Terbaru Ditandatangani Sri Mulyani, Ini Jadwal Cair hingga Rincian Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Paling Besar

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 28 April 2025 | 22:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan hasil realisasi pencairan THR 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan hasil realisasi pencairan THR 2025.

JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.

Pencairan gaji ke-13 ini direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni mendatang, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan PNS selama masa dinas, serta diharapkan dapat membantu biaya pendidikan anak-anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga: Alhamdulillah Resmi Disetujui! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Segera Cair! Simak Besaran dan Jadwalnya

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

PMK terbaru ini menetapkan beberapa komponen yang akan diterima oleh pensiunan PNS dalam gaji ke-13, antara lain:

  1. Pensiun Pokok
    Pensiun pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13, yang besarnya telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen dari pensiun pokok sebelumnya.

  2. Tunjangan Keluarga
    Tunjangan keluarga terdiri dari:

    • Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari pensiun pokok.

    • Tunjangan Anak: 2 persen dari pensiun pokok per anak, dengan maksimal tiga anak.

  3. Tunjangan Pangan
    Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi saat ini.

  4. Tambahan Penghasilan
    Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama menjadi ASN, yang besarnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Tujuan dan Harapan Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pensiunan PNS, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Selain itu, dengan pencairan yang dilakukan secara penuh tanpa potongan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama masa dinas.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kapan gaji ke 13 pensiunan 2025 cair #radar kediri #menkeu sri mulyani #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #Gaji Ke 13 Pensiunan