Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tok ! Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Tegaskan SPMB 2025 SMA Fokus pada Nilai Akademik, Bukan Lagi Jarak Domisili

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 28 April 2025 | 06:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.

JP Radar Kediri – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA di Jawa Timur pada tahun ajaran 2025 mengalami perubahan signifikan.

Jika sebelumnya jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah menjadi pertimbangan utama dalam jalur domisili, kini Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) menegaskan bahwa nilai akademik siswa akan menjadi faktor penentu utama dalam seleksi tersebut.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat SMA.

Dalam seleksi jalur domisili, nilai rapor siswa selama lima semester akan menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: Hati-Hati! Nilai 7 Mapel Ini Tentukan Lolos Tidaknya Jalur Prestasi SPMB 2025, Cek Sebelum Entry Nilai Rapor

Apabila terdapat siswa dengan nilai yang sama, barulah aspek jarak antara rumah dengan sekolah dipakai sebagai kriteria pembanding.

"Penekanan utamanya kini pada nilai akademik. Jadi siswa dengan prestasi lebih baik akan lebih berpeluang diterima di sekolah pilihannya," jelas Aries dalam keterangan resminya, Minggu (27/4).

Sistem baru ini, lanjut Aries, hanya diterapkan untuk penerimaan di SMA. Sementara itu, untuk penerimaan di SMK, aturan terkait jarak tempat tinggal tetap diberlakukan sebagaimana sebelumnya, dengan persentase tertentu dari total kuota penerimaan.

Dindik Jatim telah melakukan sosialisasi perubahan regulasi ini melalui lima gelombang pertemuan yang melibatkan cabang dinas, dinas pendidikan kota/kabupaten, kepala sekolah, hingga operator sistem di sekolah.

Baca Juga: Info SPMB 2025, Rayon Jalur Domisili Bisa Lintas Daerah, Pembagiannya Ditarget Tuntas sebelum Pengambilan PIN

Pihak sekolah, terutama di tingkat SMP, diharapkan aktif menyampaikan informasi ini kepada para siswa dan orang tua agar tidak terjadi kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menambahkan bahwa dasar hukum perubahan ini adalah terbitnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, jalur masuk ke SMA diatur dengan rincian: jalur afirmasi minimal 30 persen dari kuota, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili maksimal 35 persen, dan jalur lainnya termasuk perpindahan tugas orang tua.

Baca Juga: Jalur Prestasi Hasil Lomba Kembali Dibuka untuk SPMB 2025 Kota Kediri, Cek Persyaratannya

Penilaian akademik yang menjadi acuan utama meliputi rata-rata nilai rapor semester 1 hingga semester 5, yang dikombinasikan dengan indeks mutu sekolah asal.

Bobot penilaian terdiri atas 60 persen dari rata-rata nilai rapor dan 40 persen dari indeks sekolah.

Dindik Jatim juga tengah melakukan evaluasi dan pemetaan ulang rayonisasi jalur domisili di masing-masing kabupaten/kota.

Targetnya, pada bulan Mei 2025, peta rayonisasi terbaru sudah rampung sehingga distribusi siswa lebih merata, termasuk memperhatikan desa-desa yang selama ini kesulitan mendapatkan akses ke sekolah favorit.

Perubahan sistem ini diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di seluruh Jawa Timur, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil kepada siswa berprestasi tanpa terkendala faktor geografis.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #kepala dinas pendidikan (kadisdik) #SPMB 2025 #SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar #pemprov jatim #SPMB domisili