JP Radar Kediri - Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali menyandang status bandara internasional mulai tanggal 25 April 2025. Hal ini seperti tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (25/4).
Selain Bandara Jenderal Ahmad Yani, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi turut menetapkan Bandara SM Badaruddin II di Palembang dan Bandara HAS Hanandjoeddi di Bangka Belitung sebagai bandara internasional.
Sebelumnya, Bandara Jenderal Ahmad Yani sudah pernah menyandang status sebagai bandara internasional. Namun Menhub mencabut status tersebut melalui Keputusan Menhub RI Nomor KM 31 Tahun 2024.
Dan saat ini Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali menyandang status bandara internasional tersebut sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Menhub yang terbaru.
Kabar menggembirakan ini disambut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan senang hati. Hal ini sekaligus menjadi hadiah bagi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam 64 hari memimpin Jawa Tengah.
"Alhamdulillah sesuai keputusan Menhub statusnya sudah internasional. Ini berkat kerja keras semua stakeholder," ujar Ahmad Yani dalam keterangan persnya, Sabtu (26/4).
Sebelumnya Provinsi Jawa Tengah telah mengajukan surat permohonan ke Menteri Perhubungan sebanyak tiga kali agar Bandara jenderal Ahmad Yani kembali ditetapkan sebagai bandara internasional.
Surat terakhir tertanggal 8 April 2025 dan akhirnya mendapat persetujuan. Kembalinya status internasional pada Bandara Ahmad Yani ini dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi Jawa Tengah maupun nasional.
Selain memudahkan para investor yang ingin berinvestasi hal ini juga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira