Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah Resmi Disetujui! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Segera Cair! Simak Besaran dan Jadwalnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 27 April 2025 | 21:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam LHKPN tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp79.841.692.348.
Menkeu Sri Mulyani dalam LHKPN tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp79.841.692.348.

JP, Radar Kediri – Kabar baik akhirnya datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menyetujui pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Keputusan ini pun disambut antusias oleh para pegawai negeri di seluruh penjuru tanah air, tak terkecuali di Kediri dan sekitarnya.

Baca Juga: Walah! Tak Semua Gaji ke-13 PNS 2025 Cair, Dua Kategori PNS Ini Tidak Akan Menerima, Apakah Anda Termasuk?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas negara.

Selain itu, pencairan ini juga dimaksudkan untuk membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

"Melalui pemberian gaji ke-13, pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang masa tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Gaji ke-13 CPNS Cair Juni! Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Syarat Terbaru dan Besaran yang Harus Kamu Tahu!

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan PPPK tahun ini mencakup seluruh komponen pendapatan rutin bulanan. Rinciannya meliputi:

Untuk instansi yang memberikan tunjangan kinerja (tukin), komponen ini juga akan dihitung sebagai bagian dari gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Rincian Besarannya dan Tujuan Pemberiannya

Namun, besarnya nominal gaji ke-13 bisa berbeda-beda antar pegawai, tergantung dari pangkat, jabatan, masa kerja, serta golongan masing-masing individu.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Proses pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada pertengahan tahun, umumnya bersamaan dengan persiapan masuknya tahun ajaran baru.

Untuk instansi pusat, pencairan akan dilakukan lebih serentak, sedangkan untuk instansi daerah menyesuaikan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau untuk instansi pemerintah pusat, gaji ke-13 biasanya cair lebih cepat. Sedangkan untuk daerah, tergantung pada kelengkapan administrasi dan kesiapan anggarannya," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Rincian Besarannya dan Tujuan Pemberiannya

Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan mekanisme pencairan, agar seluruh ASN dan PPPK di lingkungan masing-masing bisa menerima haknya tepat waktu.

Dampak Positif terhadap Ekonomi

Tidak hanya memberi manfaat langsung kepada para ASN dan PPPK, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan membawa efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

Dengan meningkatnya daya beli, sektor konsumsi seperti kebutuhan rumah tangga, pendidikan, hingga transportasi diprediksi akan ikut menggeliat.

Baca Juga: Tok ! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Kemenkeu: Dukungan Finansial untuk Tahun Ajaran Baru

Harapan ke Depan

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga komitmen untuk mendukung kesejahteraan ASN dan PPPK.

Dengan dukungan penuh tersebut, diharapkan kinerja para abdi negara dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji ke 13 ASN 2025 #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #Gaji ke 13 2025 #gaji ke 13 cair #kapan gaji ke 13 cair #radar kediri terkini