Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Sita Uang Rp 700 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi KONI Kota Kediri, Amankan Puluhan Dokumen dan Alat Bukti Lainnya

Ayu Ismawati • Minggu, 27 April 2025 | 04:21 WIB
KASUS KONI: Kantor Kejaksaan Kota Kediri tampak lengang.
KASUS KONI: Kantor Kejaksaan Kota Kediri tampak lengang.

KOTA, JP Radar Kediri—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri membeberkan progres penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun 2023.

Selain menahan dua tersangka pada Jumat (25/4) lalu, korps adhyaksa juga sudah menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya uang Rp 700 juta.

          Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, pihaknya baru saja menyita uang tunai Rp 700 juta dari mantan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo.

          “Itu uang pertama waktu penyelidikan, dia inisiatif untuk menitipkan ke kami. Setelah itu langsung dititipkan di bank. Begitu penyidikan, kami sita sebagai barang bukti,” kata Nur Ngali.

          Bagaimana dengan tersangka lainnya? Jaksa asal Jombang itu mengaku belum melakukan penyitaan aset untuk dua  tersangka lainnya.

Meski demikian, mereka telah mengamankan puluhan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.

          “Dokumen-dokumen terkait pencairan, surat keputusan hibah, surat-surat pembayaran, kuitansi pembayaran uang, banyak dokumen yang kita kumpulkan,” lanjutnya sembari menyebut total ada sekitar 30 dokumen yang sudah disita.

          Puluhan dokumen itu didapatkan dari empat kali penggeledahan. Mulai di kediaman tiga tersangka, hingga di kantor KONI Kota Kediri.

          Sementara itu terkait potensi adanya tersangka lain, Nur Ngali menyebut pihaknya masih akan fokus pada tiga tersangka itu.

Alasannya, Kejari Kota Kediri masih harus melakukan pendalaman terhadap mereka.

          “Kami belum bisa mengandai-andai ke sana (tersangka baru, Red). Tentunya masih fokus di tiga ini, perlu kami dalami lagi seperti apa. Nanti lihat perkembangannya di penyidikan,” sambungnya.

          Untuk diketahui, Kejari Kota Kediri menjebloskan dua tersangka korupsi KONI Kota Kediri ke tahanan pada Jumat (25/4) lalu.

Mereka adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo.

Keduanya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari ke depan jika tidak ada penambahan masa tahanan.

Sebelum melakukan penahanan, jaksa telah memanggil tiga tersangka. Termasuk mantan Bendahara KONI Kota Kediri Dian Ariyani.

Namun, Dian tidak bisa dimintai keterangan karena sakit. Salah satunya dengan alasan pusing. Sehingga saat ini tengan dirawat di RSUD Gambiran.

“Nanti kalau sudah lengkap (berkas alat bukti, Red) kami serahkan ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan tipikor,” tandas Nur Ngali.

Seperti diberitakan, kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun 2023 menjerat tiga tersangka.

Sesuai hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugiannya mencapai Rp 2,409 miliar dari total dana hibah 2023 sebesar Rp 10 miliar.

Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI.

Setelah ditelusuri lebih dalam, kerugian tersebut bertambah karena ada ketidaksesuaian pada item-item lainnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #koni kota kediri #korupsi KONI #kejari kota kediri