JP, Radar Kediri – Kasus heboh yang menjerat PT Sentoso Seal Products terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan mulai berdampak luas.
Tak ingin terseret masalah serupa, sebanyak 24 perusahaan di Surabaya bergerak cepat dengan mengembalikan ijazah karyawan yang selama ini ditahan sebagai jaminan kerja.
Langkah kolektif ini dinilai sebagai bentuk kesadaran baru dunia usaha akan pentingnya mematuhi hak-hak pekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mengonfirmasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, jasa, hingga perdagangan.
Mereka mengambil inisiatif mengembalikan ijazah secara sukarela setelah mendapat sosialisasi terkait aturan ketenagakerjaan, serta menyadari potensi konsekuensi hukum jika tetap menahan dokumen pribadi karyawan.
Kepala Disnaker Surabaya menegaskan bahwa menahan ijazah pekerja bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan monitoring dan pembinaan agar perusahaan lain segera mengikuti jejak 24 perusahaan tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Dampingi 30 Karyawan Lapor Polisi, Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Kasus Sentoso Seal, yang mencuat setelah sejumlah pekerja mengadukan dugaan pelanggaran hak mereka, kini tengah dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan praktik-praktik ketenagakerjaan yang masih belum ideal di sejumlah sektor industri.
Disnaker berharap momen ini menjadi titik balik untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja di Surabaya dan daerah lainnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira