JP Radar Kediri - Disamping wacana pemerintah yang akan segera mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang diperkirakan berlangsung pada bulan Juni, masyarakat hendaknya mengetahui nominal terbaru iuran BPJS.
Diketahui, sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Nantinya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan Kelas 1:
-Mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang.
-Pasien dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP, namun harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2:
-Mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang.
-Jika pasien mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP, peserta harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 3:
-Mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang.
-Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah