JP Radar Kediri - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus mengundang sorotan publik.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April 2025, kembali memunculkan fakta baru yang semakin memperjelas dugaan adanya praktik suap politik dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ilham Yulianto, mengungkapkan kesaksian mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Ilham yang diketahui merupakan sopir dari Saeful Bahri—seorang kader PDIP yang juga terlibat dalam perkara ini—mengaku pernah diperintah langsung oleh atasannya untuk mengantarkan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing kepada seorang pejabat publik.
"Saeful meminta saya untuk memasukkan beberapa lembar uang pecahan dolar Singapura ke dalam sebuah amplop, dan mengantarkannya kepada seseorang bernama Ibu Tio," ujar Ilham di hadapan hakim.
Nama yang dimaksud adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, yang saat itu disebut menjadi perantara dalam upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.
Pengakuan Ilham ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana yang melibatkan mata uang asing tersebut berasal dari Harun Masiku, caleg PDIP yang hingga kini masih berstatus buron KPK.
Uang tersebut diduga menjadi bagian dari strategi politik kotor untuk menyuap penyelenggara pemilu, agar Harun dapat menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.
Ilham mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui secara pasti isi dari percakapan atau motif penyerahan uang tersebut.
Namun, jaksa menduga penyerahan uang itu erat kaitannya dengan upaya sistematis untuk mengatur hasil keputusan lembaga pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.
Selain Ilham, sidang sebelumnya juga telah menghadirkan saksi Patrick Gerrard Masoko yang memberikan pengakuan tak kalah mengejutkan.
Patrick menyebutkan bahwa ia diminta mengambil uang sebesar Rp850 juta dari Rumah Aspirasi PDIP. Uang itu disebut-sebut berasal dari Harun Masiku dan dititipkan melalui Kusnadi, staf dari Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara
Tim kuasa hukum Hasto, yang dikomandoi oleh Ronny Talapessy, menanggapi santai seluruh kesaksian yang terungkap dalam sidang tersebut.
Menurut Ronny, semua yang disampaikan para saksi hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2020, dan tidak ada fakta hukum baru yang bisa membuktikan keterlibatan langsung Hasto.
"Ini bukan sesuatu yang baru. Semua yang disampaikan sudah tertuang dalam BAP sebelumnya. Tidak ada satu pun saksi yang secara jelas mengaitkan Pak Hasto dengan perintah pemberian uang tersebut," tegas Ronny di luar ruang sidang.
KPK sendiri masih terus mendalami kasus ini, dengan fokus utama mengungkap siapa saja aktor di balik layar yang terlibat dalam operasi politik yang diduga sarat dengan praktik suap dan intervensi kekuasaan.
Baca Juga: Tak Patuh Megawati, Sebagian Kepala Daerah dari PDIP Menyusul Retreat di Magelang
Nama Harun Masiku masih menjadi kunci penting dalam mengurai benang merah perkara ini.
Warga Kediri dan sekitarnya pun turut mengikuti perkembangan sidang yang menyedot perhatian nasional ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam tubuh partai politik dan lembaga pemilu masih menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi di Tanah Air.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira