JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai bulan Juni 2025 mendatang.
Ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh banyak PNS, terutama menjelang tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya lebih untuk pendidikan anak.
Namun, meskipun pencairan gaji ke-13 dijadwalkan untuk tahun ini, ada dua kategori PNS yang sayangnya tidak akan menerima tunjangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dua kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
1. PNS yang Sedang Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, misalnya cuti panjang atau cuti di luar tugas resmi, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Cuti ini seringkali diambil oleh PNS yang memilih untuk beristirahat panjang tanpa memperoleh gaji dari negara.
Oleh karena mereka tidak mendapatkan gaji dari anggaran negara selama masa cuti tersebut, mereka juga tidak berhak menerima pembayaran gaji ke-13 yang biasanya diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Keputusan ini dibuat agar pencairan gaji ke-13 tetap adil dan tepat sasaran bagi yang benar-benar aktif bertugas. Pemerintah telah memastikan bahwa PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan hak mereka untuk gaji ke-13 tahun ini.
2. PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji yang Dibayar Oleh Instansi Lain
Kategori kedua yang tidak akan menerima gaji ke-13 adalah PNS yang saat ini ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat mereka ditugaskan.
PNS dalam kategori ini bekerja untuk instansi lain atau lembaga yang tidak berhubungan langsung dengan pemerintah pusat atau daerah, dan oleh karena itu, mereka tidak menerima gaji dari APBN yang biasanya digunakan untuk pembayaran gaji PNS oleh instansi asal mereka.
Baca Juga: Tok ! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Kemenkeu: Dukungan Finansial untuk Tahun Ajaran Baru
Dengan kondisi ini, mereka tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 yang seharusnya diberikan kepada PNS yang tetap bertugas di dalam instansi pemerintah.
Pemerintah berharap agar seluruh PNS yang termasuk dalam kedua kategori tersebut dapat memahami alasan di balik kebijakan ini dan menghindari kebingunguan terkait pencairan gaji ke-13.
Untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses ini, pemerintah mengimbau kepada semua PNS untuk segera mengecek status administrasi kepegawaian mereka.
PNS yang merasa status mereka tidak jelas atau ragu apakah mereka masuk dalam kategori yang tidak menerima gaji ke-13, disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi bagi para PNS yang terus bekerja keras dalam menjalankan tugas negara, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Diharapkan bahwa meskipun ada beberapa pengecualian, kebijakan ini tetap dapat memberikan manfaat yang luas bagi mereka yang memenuhi syarat, serta mendorong semangat kerja lebih tinggi di kalangan PNS.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira