Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji ke-13 CPNS Cair Juni! Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Syarat Terbaru dan Besaran yang Harus Kamu Tahu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 25 April 2025 | 20:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JP Radar Kediri - Kabar yang dinanti-nantikan oleh para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akhirnya datang! Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para CPNS tahun ini akan dilakukan mulai Juni 2025.

Ini adalah kabar gembira yang tidak hanya memberikan bantuan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para CPNS yang kini tengah menjalani masa percobaan.

Namun, ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi bagi CPNS yang ingin menikmati manfaat dari pencairan gaji ke-13 ini.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Rincian Besarannya dan Tujuan Pemberiannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja disahkan, CPNS yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum bulan Juni 2025.

Jadi, bagi mereka yang baru saja menerima SK setelah bulan Mei 2025, harus bersabar karena tahun ini mereka tidak akan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Bagi mereka yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan tunjangan ini, perlu diketahui bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh CPNS berbeda dengan PNS definitif.

CPNS yang masih dalam masa percobaan hanya akan menerima 80 persen dari total gaji pokok serta tunjangan keluarga yang mereka terima.

Baca Juga: Tok ! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Kemenkeu: Dukungan Finansial untuk Tahun Ajaran Baru

Ini merupakan ketentuan yang berlaku sesuai dengan status mereka sebagai CPNS yang belum sepenuhnya terikat pada jabatan PNS.

Meski demikian, pencairan gaji ke-13 direncanakan untuk dilakukan pada bulan Juni 2025, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Hal ini diharapkan bisa memberikan bantuan finansial kepada para CPNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Namun, jika ada masalah teknis atau administrasi, pencairan dapat dilakukan lebih lambat, tetapi pemerintah menjamin bahwa hak-hak para CPNS akan tetap terpenuhi.

Baca Juga: Jelang Pelantikan CPNS 2024, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Usai Naik 8 Persen

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh CPNS untuk memastikan bahwa dokumen dan data kepegawaian mereka sudah lengkap dan terverifikasi dengan baik agar proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar.

Bagi CPNS yang belum menerima SK hingga akhir Mei 2025, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait agar tidak terlewatkan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberi dorongan semangat serta membantu para CPNS dalam menghadapi berbagai tantangan finansial, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak, sembari mereka menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #berita radar kediri terbaru #gaji ke 13 ASN 2025 #menkeu sri mulyani #Gaji ke 13 2025 #gaji ke 13 cair