JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan kembali datang dari pemerintah pusat untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dan pejabat negara lainnya.
Melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah resmi disahkan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juni 2025.
Gaji ke-13 yang dinantikan ini bukan sekadar tambahan penghasilan biasa. Pemerintah merancangnya secara khusus sebagai bentuk dukungan finansial untuk para ASN dan pensiunan, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan penting keluarga, seperti biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Waduh! BKN Umumkan Sepuluh Instansi Pemerintah Belum Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Ini Alasannya
Dengan begitu, diharapkan para penerima manfaat dapat lebih siap secara finansial tanpa harus mengganggu anggaran rutin bulanan mereka.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini akan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang mereka terima pada bulan Mei 2025.
Ini berarti, besaran nominal yang cair mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan jenis tunjangan lain yang biasa diterima setiap bulan.
Dengan mengacu pada angka penghasilan bulan sebelumnya, diharapkan proses pencairan bisa dilakukan lebih akurat dan merata sesuai hak masing-masing individu.
Baca Juga: Tok ! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Kemenkeu: Dukungan Finansial untuk Tahun Ajaran Baru
Meskipun pembayaran dijadwalkan mulai Juni 2025, pemerintah membuka kemungkinan terjadinya perbedaan waktu pencairan di tiap instansi atau daerah, tergantung kesiapan teknis administrasi masing-masing satuan kerja.
Namun demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa seluruh pihak yang berhak akan tetap menerima gaji ke-13 mereka secara utuh tanpa pengurangan.
Bagi para pensiunan, pemerintah juga memastikan bahwa mereka akan mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja mereka semasa aktif berdinas.
Ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun kepada negara.
Baca Juga: Jelang Pelantikan CPNS 2024, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Usai Naik 8 Persen
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap gaji ke-13 bukan hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi para aparatur negara, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi yang membantu masyarakat dalam menghadapi peningkatan pengeluaran menjelang tahun ajaran baru.
Tak hanya itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi rumah tangga, serta mendukung kestabilan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira