JP Radar Kediri - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga 21 April 2025, terdapat sepuluh instansi pemerintah yang belum menunjukkan progres dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk belum diajukannya usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh instansi terkait.
Menurut data BKN, sepuluh instansi tersebut belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, yang merupakan langkah awal sebelum penerbitan SK pengangkatan.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses administrasi di instansi-instansi tersebut masih belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau agar seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera mempercepat proses administrasi pengangkatan PPPK.
Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Daerah yang Sudah Mulai Bergerak
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa usulan penetapan NI PPPK paling lambat diajukan pada 30 November 2025.
Setelah itu, SK pengangkatan PPPK harus diterbitkan paling lambat pada 1 Februari 2026, dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) efektif pada 1 Maret 2026.
Keterlambatan dalam proses ini tidak hanya berdampak pada instansi pemerintah, tetapi juga pada para calon PPPK yang telah lulus seleksi dan menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
Pemerintah berharap agar seluruh instansi dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan PPPK tahun 2024.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira