JP Radar Kediri - Harapan ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera bertugas tampaknya harus sedikit bersabar.
Pasalnya, hingga tanggal 21 April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat masih ada sepuluh instansi pemerintah yang belum juga menunjukkan progres konkret dalam proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Situasi ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan publik, terutama para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun belum mendapatkan kejelasan soal status kepegawaiannya.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Daerah yang Sudah Mulai Bergerak
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penyebab utama dari keterlambatan ini adalah belum diajukannya usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh instansi-instansi tersebut.
Padahal, pengajuan NI PPPK merupakan tahap penting dan tak bisa dilewati sebelum proses penerbitan SK dilakukan.
Dengan kata lain, tanpa pengajuan ini, seluruh proses pengangkatan menjadi mandek di tengah jalan.
“Proses ini sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi. Jika mereka tidak segera mengajukan usulan NI PPPK, maka tidak akan ada SK yang bisa diterbitkan. Akibatnya, para calon PPPK tidak bisa mulai bekerja meski mereka telah dinyatakan lulus,” ujar Zudan.
Baca Juga: Sebelum Mendaftar, Ini Cara Cek Lokasi dan Jadwal Tes PPPK 2025 Tahap 2
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini bukan hanya mengganggu kelancaran pengangkatan pegawai baru, namun juga berpotensi berdampak pada kinerja pelayanan publik, terutama di daerah-daerah yang sebenarnya sangat membutuhkan tenaga tambahan di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Pemerintah sejatinya telah memberikan tenggat waktu yang cukup jelas. Usulan penetapan NI PPPK seharusnya sudah masuk paling lambat pada 30 November 2025.
Setelah itu, instansi wajib menerbitkan SK pengangkatan selambat-lambatnya pada 1 Februari 2026, dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang ditetapkan pada 1 Maret 2026.
Namun hingga kini, sepuluh instansi tersebut belum bergerak sebagaimana mestinya. Data BKN juga menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda pengajuan dalam sistem digital milik mereka, yang berarti para pegawai yang dinyatakan lolos masih harus menunggu lebih lama.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ribuan CPNS 2024 Pilih Mundur, Penempatan Kerja Tak Sesuai Jadi Penyebab Utama
“Ini sangat kami sayangkan. Padahal, proses seleksi sudah selesai, peserta sudah menunggu cukup lama, dan negara juga membutuhkan mereka untuk memperkuat sistem birokrasi. Kami berharap instansi-instansi terkait segera mengambil langkah nyata,” tegas Zudan.
Keterlambatan ini tentu menjadi ironi tersendiri di tengah semangat reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik yang terus didengungkan pemerintah.
Para calon PPPK pun berharap kejelasan dan ketegasan dari pemerintah pusat agar instansi yang lambat segera diberi peringatan dan dipacu menyelesaikan proses administratifnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira