JP Radar Kediri – Fenomena mengejutkan terjadi dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Sebanyak 1.967 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi, secara resmi mengajukan pengunduran diri.
Angka ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera dievaluasi pemerintah, khususnya dalam sistem penempatan pegawai.
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, pada Selasa (22/4).
Menurut Zudan, alasan paling dominan dari pengunduran diri tersebut adalah karena lokasi penempatan kerja yang dinilai terlalu jauh dan tidak sesuai dengan harapan para pelamar.
“Dari total yang mengundurkan diri, lebih dari separuhnya, yakni sebanyak 1.285 orang, menyampaikan bahwa mereka keberatan dengan lokasi penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal mereka saat ini. Banyak yang merasa tidak siap untuk merantau ke daerah yang belum pernah mereka kunjungi, apalagi jika harus meninggalkan keluarga dalam waktu lama,” ujar Zudan.
Selain persoalan jarak dan lokasi penempatan, faktor lain yang turut memicu keputusan mundur adalah alasan keluarga, terutama yang berkaitan dengan izin dari orang tua atau pasangan.
Tercatat ada 320 orang yang mengundurkan diri karena tidak mendapatkan restu atau dukungan keluarga.
Sementara itu, sebanyak 156 orang lainnya menyatakan bahwa mereka harus merawat orang tua yang sedang sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas di lokasi yang jauh dari kampung halaman.
Zudan juga menyoroti bahwa banyak pelamar CPNS yang akhirnya ditempatkan di luar pilihan awal mereka akibat skema optimalisasi formasi.
Ia mencontohkan kasus seorang pelamar yang melamar sebagai dosen Sosiologi di Universitas Jember, namun kemudian justru ditempatkan di Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Hal ini terjadi karena formasi yang dilamar awalnya sudah terisi, sehingga sistem secara otomatis memindahkan pelamar ke formasi kosong di instansi lain yang masih membutuhkan.
“Pemindahan seperti ini membuat sebagian peserta merasa tidak siap mental maupun logistik. Banyak yang akhirnya memilih mundur karena merasa penempatan tersebut di luar ekspektasi mereka,” tambahnya.
Jika ditelusuri lebih jauh, lima instansi pemerintah yang mencatat jumlah pengunduran diri tertinggi berasal dari sektor-sektor yang memiliki cakupan penempatan luas dan bersifat nasional.
Di antaranya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan 640 orang mundur; diikuti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 575 orang; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 154 orang; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 131 orang; dan Kementerian PUPR sebanyak 121 orang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang mundur dalam tahap ini akan dikenai larangan untuk mengikuti seleksi ASN pada dua tahun anggaran berikutnya.
Namun demikian, bagi peserta yang ditempatkan di luar instansi pilihannya akibat mekanisme optimalisasi formasi dan memutuskan mundur sebelum mendapatkan NIP, pemerintah memberikan toleransi.
Dalam hal ini, mereka tidak dikenai sanksi selama proses pengunduran diri dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Zudan mengimbau agar ke depan, seluruh calon pelamar CPNS benar-benar mempertimbangkan secara matang setiap keputusan yang diambil.
Ia mengingatkan bahwa menjadi ASN tidak hanya soal lulus seleksi, tetapi juga kesiapan untuk ditempatkan di mana saja demi kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan hanya tergiur dengan status PNS, tapi tidak siap dengan konsekuensinya. Penempatan itu bagian dari tanggung jawab dan komitmen sebagai abdi negara,” pungkasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira