JP Radar Kediri – Publik hingga kini masih terus memantau perkembangan kasus atas beredarnya video viral yang menunjukkan aksi seorang guru perempuan menggunting seragam milik siswanya.
Terkait viralnya video itu, guru perempuan yang diketahui bernama Anggrek Anggara di salah satu SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu mengaku sudah dapat izin dari orang tua siswa tersebut sebelum melakukan perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, dalam rekaman video berdurasi singkat tersebut, tampak seorang guru yang dengan ekspresi tegas langsung memotong bagian bawah seragam siswi yang dinilai terlalu panjang atau tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib sekolah.
Atas aksi tersebut, ta sedikit warganet yang menyayangkan aksi sang guru. Mereka menilai tindakan menggunting seragam secara langsung di depan umum sangat tidak pantas, terlebih dilakukan tanpa seizin orang tua siswa.
Baca Juga: Viral Guru Gunting Seragam Siswa di Jawa Tengah, Warganet Geram: 'Itu Dibeli Pakai Uang Orang Tua!'
Disisi lain, pihak sekolah menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mendapat izin dari orang tua siswa.
Klarifikasi itu disampaikan pihak sekolah dalam pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepala Sekolah, Sutardi menjelaskan bahwa pemotongan seragam siswa bernama Ihsan, kelas 9, dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025 seusai upacara bendera.
"Kejadian itu sudah meminta izin dan diizinkan malah itu dari orangtua. Bukan kami sengaja langsung memotong tidak dari guru kami. Namun itu sudah komunikasi dari jauh-jauh hari," jelas Sutardi.
Sutardi juga membeberkan bahwa siswa tersebut telah melakukan 8 hingga 9 kali pelanggaran.
Adapun pemotongan seragam merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua sebagai bentuk sanksi.
Anggrek menambahkan, bahwa seragam yang dikenakan siswanya itu memiliki gambar dan tulisan tidak pantas, termasuk simbol-simbol kelompok (geng) dan kalimat yang merendahkan perempuan.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen tetap memberikan teguran terhadap guru yang bersangkutan.
Pihak dinas menekankan pentingnya disiplin terhadap siswa, namun harus mengikuti kode etik guru dan tidak menimbulkan dampak negatif baik secara psikologis atau sosial terhadap siswa yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira