JP Radar Kediri – Pemerintah berencana memberikan tunjangan kepada guru non-ASN dengan nominal berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Bantuan ini ditujukan bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, usai menghadiri rapat tertutup antara Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Selasa (22/4).
"Guru-guru non-ASN dengan kualifikasi tertentu akan menerima tunjangan. Saat ini jumlah pastinya masih dihitung, nilainya berada di kisaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," jelas Lalu.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei mendatang.
"Presiden Prabowo sendiri yang akan menyampaikan secara langsung sebagai bentuk perhatian terhadap sektor pendidikan," lanjutnya.
Tunjangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikasi. Guru yang belum bersertifikasi dan berada di luar status PNS dan PPPK juga termasuk dalam penerima bantuan ini.
"Ini di luar tunjangan sertifikasi. Jadi yang termasuk adalah guru non-ASN, yakni mereka yang belum masuk kategori PNS maupun PPPK," tambah Lalu.
Meski begitu, Lalu belum dapat memastikan jumlah guru non-ASN yang akan menerima bantuan tersebut karena masih dalam proses penghitungan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penulis : Naufal Indra Mahardika, Mahasiswa magang UPN “Veteran” Jawa Timur
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira