Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenapa Gerai Mie Gacoan yang Baru Buka di Banyuwangi Ini Diprotes Warga?

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 22 April 2025 | 23:13 WIB

Gerai Mie Gacoan di Genteng, Banyuwangi yang diprotes warga.
Gerai Mie Gacoan di Genteng, Banyuwangi yang diprotes warga.

BANYUWANGI, JP Radar Kediri– Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menggelar aksi unjuk rasa di pusat Kota Genteng, Banyuwangi pada Senin (21/4).

Aksi itu dilakukan untuk menyoroti dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah usaha besar, termasuk gerai Mie Gacoan dan Toko Bares.

Dalam orasinya, juru bicara komunitas, Sugiarto, menyebut pembangunan gerai Mie Gacoan yang baru dibuka pada Sabtu (19/4) diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dia mengklaim, satpol PP bahkan telah melayangkan dua surat peringatan sebelum gerai tersebut beroperasi. Namun, pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari penegak perda.

"Setahu saya, SP baru sampai dua kali, tapi tidak ada penghentian. Padahal izin PBG belum ada," ujar Sugiarto seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Banyuwangi (Jawa Pos Group).
Hal serupa juga dituduhkan pada Toko Bares, yang disebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, SLF merupakan salah satu dokumen penting untuk kelayakan operasional sebuah bangunan usaha.

Sugiarto juga mengkritik perlakuan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Dia menyoroti kasus relokasi pedagang loak di pinggiran Jalan KH Hasanudin, Genteng Wetan, yang kini mengeluhkan sepinya lokasi baru.

"Saya tidak anti-investasi, tapi kenapa UMKM justru lebih ditekan?" ujarnya.
Dalam aksinya, massa melakukan orasi di depan gerai Mie Gacoan, Toko Bares, dan Kantor Kecamatan Genteng.

Mereka menuntut pemerintah melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap usaha-usaha besar yang diduga belum memenuhi syarat perizinan.
Bahkan, Sugiarto mendesak Camat Genteng, Satrio, untuk mundur jika dianggap tidak mampu menegakkan aturan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Camat Satrio mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir soal peringatan terhadap Mie Gacoan. Dia menyatakan pernah menandatangani izin lingkungan, namun urusan penindakan menjadi wewenang Satpol PP. “Kalau sudah SP 2, bisa saja mereka kemudian mengurus izin, makanya SP 3 tidak turun,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri, membantah adanya pembiaran. Dia menyebut pihaknya telah mengeluarkan SP 3 kepada pengembang Mie Gacoan sejak pertengahan Februari lalu. Namun, pembangunan tetap berlanjut meski telah ditegur.

“Kami sudah jalankan SOP. Penutupan itu wewenang penyidik,” ujarnya.
Masruri menegaskan pihaknya tidak bermain mata dengan pengusaha dan akan terus menegakkan aturan sesuai prosedur.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Mie Gacoan #aksi unjuk rasa #banyuwangi #genteng #gacoan