JP Radar Kediri - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan pelaku usaha yang melanggar aturan.
Kali ini, giliran sebuah gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Kecamatan Krembangan, yang disegel petugas, Selasa (22/4).
Penyegelan dilakukan lantaran gudang tersebut diketahui belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)—dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang pergudangan.
Tak hanya itu, perusahaan yang disebut milik Jan Hwa Diana itu juga terseret dalam dugaan penahanan ijazah milik sejumlah karyawan, yang menambah panjang daftar pelanggaran.
“Setiap pelaku usaha di Kota Surabaya wajib mematuhi aturan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan beroperasi jika belum mengantongi TDG. Ini demi menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam dunia usaha,” tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di sela kegiatan inspeksi.
Penyegelan dilakukan secara langsung oleh tim dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, didampingi aparat Satpol PP dan jajaran kecamatan.
Papan penyegelan berwarna merah langsung terpasang di depan pintu masuk gudang.
Langkah tegas ini bermula dari laporan salah satu eks karyawan, Nila Handiarti. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan, meski sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Pengakuan Nila sontak viral di media sosial, setelah video curhatnya ditanggapi Wakil Wali Kota Armuji.
Armuji pun langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), yang kemudian berujung pada proses penyegelan resmi oleh Pemkot.
Nila tidak sendiri. Ada belasan korban lain yang juga mengaku mengalami nasib serupa. Bersama-sama, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hingga kini, kasus dugaan penahanan dokumen pribadi tersebut masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh para korban. Kalau benar ada penahanan ijazah tanpa dasar yang sah, itu sudah melanggar hak-hak pekerja,” ujar Armuji.
Pemkot menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban administratif, tapi juga bentuk keberpihakan terhadap pekerja dan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat.
Wali Kota Eri mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menjalankan bisnis secara legal, transparan, dan menjunjung tinggi etika dalam memperlakukan tenaga kerja.
“Kalau niat berusaha, ya harus tertib. Lengkapi izin, jangan main tahan dokumen orang. Ini bukan zaman dulu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UD Sentoso Seal ataupun Jan Hwa Diana selaku pemilik.
Sementara itu, Pemkot memastikan gudang akan tetap disegel hingga seluruh perizinan dilengkapi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira