Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ditemukan Makanan Mengandung Babi Tapi Berlebel Halal, Penerbit Sertifikat Jebol?

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 22 April 2025 | 17:52 WIB
Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan
Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan

JP Radar Kediri – Masyarakat dihebohkan dengan temuan sembilan makanan kemasan yang ternyata mengandung zat babi.

Yang mengherankan, tujuh dari sembilan produk tersebut berlebel Halal Indonesia.

Dilansir dari Jawapos, tujuh produk yang mengandung zat babi tetapi bersertifikat halal itu adalah

- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422

- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422.

- ChompChomp Car Mallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821

- ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821.

- ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821.

- Hakiki Gelatin (ID00410001345360922). Dan yang terakhir adalah Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Tiongkok) ID00410000476551022.

Adapun tiga produk mengandung unsur babi, tetapi tidak bersertifikat halal yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Tiongkok) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (Tiongkok).

Menindak lanjuti hal ini, Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan respons atas temuan itu.

"Sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal, yakni UU No 33 Tahun 2014 dan PP No 48 Tahun 2024 ditegakkan," kata Ikhsan Abdullah pada Senin (21/4).

Dia mengatakan upaya penegakan hukum menjadi sesuatu yang amat penting.

Jika dirasa masih kurang memberikan efek jera, menurut dia, bisa dikombinasikan dengan pasal tindak pidana penipuan.

Sebagaimana yang diatur KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen.

"Jika sudah jebol begini, kemana masyarakat bisa percaya, Lembaga atau regulator yang diberikan otoritas untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan menerbitkan Sertifikasi Halal ternyata produknya ada yang tidak halal bahkan mengandung babi," kata Ikhsan Abdullah.

Selanjutnya Pengumuman dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata dia.

Atas temuan ini, masyarakat utamanya muslim tentu merasa khawatir dan merasa tidak nyaman dengan adanya produk non halal namun berlebel halal.

Untuk itu diharapkan adanya Tindakan atas hal ini, dan perbaikan system agar kejadian semacam ini tak terulangi lagi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#sertifikat halal #makanan mengandung babi