JP Radar Kediri – Baru-baru ini, Pemerintah Amerika Serikat (AS) diketahui menyoroti kebijakan Quick Responese Indonesian Standard (QRIS).
Bahkan, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah menerbitkan laporan bertajuk National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 pada Senin, 31 Maret 2025.
Dalam laporannya tersebut, USTR menyebut adanya hambatan perdagangan di Indonesia yang dipermasalahkan AS, salah satunya mengenai layanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Adapun alasannya adalah lembaga perbankan dan penyedia layanan pembayaran AS tidak dilibatkan oleh Bank Indonesia (BI) ketika membuat kebijakan terkait QRIS.
“Stakeholder internasional tidak diberitahu potensi perubahan akibat kebijakan ini dan tidak diberi kesempatan untuk memberi pandangan terhadap sistem pembayaran tersebut,” kata USTR dalam laporannya.
Dalam dokumen laporan ini, AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit akan diproses melalui lembaga switching NPG yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
Peraturan ini dinilai memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestic.
Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut membuat persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.
Tak hanya itu, AS juga menekankan perihal Peraturan BI No. 21/2019, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut," papar AS dalam dokumen USTR.
Untuk mengatasi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah