JP Radar Kediri - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya buka suara sekaligus mengambil langkah konkret terkait polemik penahanan ijazah milik sejumlah pekerja oleh salah satu perusahaan di Surabaya.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak, utamanya untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK yang memang berada di bawah naungan Pemprov Jatim.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang tengah menghadapi persoalan pelik, sekaligus bentuk kepedulian terhadap hak-hak dasar tenaga kerja.
“Kami tidak ingin kasus ini terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan, apalagi sampai mengganggu masa depan para pekerja yang ingin mencari nafkah secara layak,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (20/4).
Baca Juga: Gubernur Jatim Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan
Namun demikian, Khofifah menegaskan bahwa penerbitan ulang ijazah ini bukan berarti menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penerbitan ulang ijazah ini adalah bentuk solusi administratif dari pemerintah daerah, tapi kami tidak akan mencampuri proses hukum yang merupakan ranah aparat penegak hukum,” tegas mantan Menteri Sosial tersebut.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan secara langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, perusahaan yang menjadi sorotan karena diduga menahan ijazah para pekerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai praktik penahanan ijazah tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Siap Dampingi Korban Penahanan Ijazah : Lapor, Saya Bela!
Hal ini, menurutnya, disebabkan karena proses perekrutan dan pengelolaan administrasi karyawan sepenuhnya ditangani oleh bagian HRD, yang kini telah mengundurkan diri.
Khofifah pun mengingatkan bahwa tindakan menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti ijazah, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 42.
Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik tenaga kerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Dampingi 30 Karyawan Lapor Polisi, Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk hadir dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara utuh. Kita akan selesaikan dari sisi administratif, namun pelanggaran hukum harus tetap ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Dengan sikap tegas dan respons cepat dari Pemprov Jatim ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan praktik serupa.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa demi menciptakan iklim kerja yang adil dan beradab.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira