JP Radar Kediri – Dunia medis kembali diguncang dengan mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga kesehatan. Seorang dokter berinisial AY yang pernah bertugas di salah satu rumah sakit swasta ternama di Kota Malang, yakni Persada Hospital, tengah menjalani proses sidang etik secara internal setelah muncul laporan dari seorang pasien yang merasa menjadi korban tindakan tidak pantas.
Manajemen rumah sakit pun langsung merespons serius kasus tersebut dengan memastikan bahwa proses penelusuran fakta telah dilakukan secara bertahap melalui mekanisme etik dan disiplin profesi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital, dr. Galih Endradita, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4) di Malang.
“Kami dari pihak rumah sakit sudah membentuk tim etik dan disiplin profesi yang bertugas untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ini. Prosesnya masih berjalan dan kami memastikan semua dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap dr. Galih kepada wartawan.
Menurut penuturan Galih, dugaan peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu, tepatnya saat AY masih aktif bertugas sebagai dokter di Persada Hospital. Berdasarkan data yang dihimpun, pasien berinisial QAR mengaku telah menjadi korban pelecehan saat menjalani perawatan di ruang VIP rumah sakit tersebut.
“Secara informal kami menerima informasi bahwa benar telah terjadi dugaan insiden pada tahun 2021 lalu. Pada hari itu yang bersangkutan memang sedang berjaga. Namun kami tetap harus mendalami semua keterangan dengan hati-hati dan berimbang,” ujarnya.
Dalam aduannya, QAR menyebut bahwa AY meminta dirinya untuk membuka pakaian medis yang dikenakan, lalu diduga sempat memotret bagian tubuh korban tanpa alasan medis yang jelas. Terkait hal ini, Galih mengatakan bahwa pihak rumah sakit belum mendapatkan informasi lengkap dari korban, dan saat ini tengah berupaya melakukan komunikasi secara langsung guna memperoleh klarifikasi yang lebih rinci.
“Kami masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Salah satu upaya kami adalah membuka ruang komunikasi dengan pihak pengadu, untuk memastikan kronologi dan detail peristiwa secara akurat,” tambahnya.
Terkait keberadaan rekaman CCTV, Galih juga menjelaskan bahwa tidak ada kamera pengawas di ruang rawat inap karena rumah sakit mengedepankan prinsip privasi dan kerahasiaan pasien. Kamera CCTV hanya terpasang di area publik seperti lorong dan ruang tunggu, dan penyimpanan datanya pun memiliki batas waktu tertentu.
“Dalam dunia medis, privasi pasien adalah hal utama. Oleh karena itu, kami memang tidak memasang CCTV di dalam ruang rawat inap. Itu sudah sesuai standar perlindungan hak pasien,” katanya.
Sementara itu, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty, menyatakan bahwa manajemen rumah sakit sangat menyesalkan munculnya dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran etika profesi apapun dan saat ini telah menonaktifkan dokter yang bersangkutan dari seluruh layanan medis hingga proses etik dan hukum selesai.
“Pihak rumah sakit menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kasus ini. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan atau pelanggaran etika. Dokter AY sudah kami nonaktifkan dari semua aktivitas pelayanan medis sejak informasi ini kami terima,” ucap Sylvia.
Ia juga menambahkan bahwa rumah sakit siap bersinergi dengan institusi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta pihak berwenang lain untuk mendukung penyelesaian kasus ini secara objektif dan profesional.
“Apabila dari IDI wilayah atau pusat meminta klarifikasi atau dokumen terkait, kami tentu akan hadir dan kooperatif dalam memberikan penjelasan,” tutupnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira