Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Medan Tangkap Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset PT KAI Senilai Puluhan Miliar, Siapa Mereka?

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 20 April 2025 | 22:04 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baru-baru ini, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp35,49 miliar.

Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). Keduanya diketahui secara melawan hukum menguasai aset milik BUMN tersebut yang berada di lokasi strategis di Kota Medan.

Tindakan keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan telah berlangsung selama beberapa waktu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RTS adalah dengan menguasai aset PT KAI yang berlokasi di Jalan Sutomo, Medan.

Aset tersebut digunakan secara tidak sah tanpa adanya perjanjian kerja sama atau izin resmi dari pihak PT KAI. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,91 miliar.

Sementara itu, tersangka JER diduga turut serta dalam pengalihan penguasaan aset PT KAI yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, kepada pihak lain yang tidak memiliki hak.

Dalam proses tersebut, JER diketahui menerima sejumlah pembayaran atau kompensasi dari hasil pengalihan aset, yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13,58 miliar.

“Setelah kami kumpulkan bukti-bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” terang Ali Rizza dalam keterangan persnya.

Penahanan terhadap RTS dilakukan pada hari Selasa (25/2), sedangkan JER ditahan pada Kamis (27/2).

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Jaksa menetapkan kedua tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejari Medan dalam melindungi aset negara.

PT KAI juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh aset milik negara dari berbagai bentuk penyalahgunaan atau penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Kejari Medan #Korupsi KAI #aset kai