Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 19 April 2025 | 19:04 WIB
Mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, akhirnya memenangkan gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, akhirnya memenangkan gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JP Radar Kediri - Drama politik yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, akhirnya menemui titik terang. Setelah sekian lama berjuang untuk membersihkan namanya, perempuan yang sebelumnya duduk sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I itu, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP.

Semua bermula dari pemecatan mendadak yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap Tia Rahmania.

Ia dituding melakukan manipulasi atau penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024.

Dalam putusan Mahkamah Partai, Tia disebut telah menambah suara sebanyak 1.629 untuk kepentingan pribadinya, yang berdampak pada perubahan hasil perolehan suara internal partai di dapil tersebut.

Baca Juga: Begini Respon PDIP soal Ahok Berpotensi ikut Diperiksa karena Kasus Korupsi Pertamina

Akibat keputusan itu, partai banteng moncong putih tersebut mencoret Tia dari daftar anggota dan mencopotnya dari posisi caleg terpilih.

Posisi Tia kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana, yang semula berada di posisi kedua dalam perolehan suara. Bonnie pun dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Tia, sekaligus menandai dimulainya konflik hukum yang panjang.

Tidak tinggal diam, Tia menggugat Mahkamah Partai PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, ia menilai bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan mencemarkan nama baiknya sebagai kader serta caleg yang telah berjuang dalam proses demokrasi. Gugatan itu juga menyasar KPU dan pihak-pihak terkait, termasuk Bonnie Triyana sebagai pihak yang secara administratif menggantikannya.

Setelah melalui proses sidang yang cukup menyita perhatian publik, hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Tak Patuh Megawati, Sebagian Kepala Daerah dari PDIP Menyusul Retreat di Magelang

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (18/4), majelis hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan. Dengan kata lain, tidak ada bukti kuat yang mendukung tudingan bahwa dirinya menambah suara secara ilegal dalam proses rekapitulasi.

Kemenangan tersebut tentu disambut lega oleh Tia dan kuasa hukumnya. Namun sayangnya, kemenangan ini tidak serta-merta mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Afifuddin, menjelaskan bahwa gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan hanya terkait pemecatan dari partai, bukan menyasar pada keabsahan keanggotaannya di DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Sehingga, secara hukum, Tia masih belum bisa serta-merta kembali ke Senayan.

PDI Perjuangan pun angkat bicara. Melalui juru bicaranya, Guntur Romli, PDIP menegaskan bahwa putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih terbuka kemungkinan banding.

Baca Juga: Tak Patuh Megawati, Sebagian Kepala Daerah dari PDIP Menyusul Retreat di Magelang

Ia juga menyebutkan bahwa partai akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi demi menjaga marwah partai.

Kasus ini pun menjadi pembelajaran penting dalam demokrasi Indonesia, terutama dalam kaitannya antara wewenang partai politik dengan hak individu kader dalam kontestasi politik.

Tak sedikit yang menyayangkan bagaimana konflik internal partai bisa berujung ke pengadilan, dan menimbulkan perdebatan panjang di ruang publik soal transparansi, keadilan, dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam tubuh partai politik besar seperti PDIP.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Tia Rahmania #tia rahmania dipecat pdip #menang gugatan #pdip