Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking News! Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Begini Penjelasan Kapolres Garut

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 17 April 2025 | 22:44 WIB
Polres Garut mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada dua orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tak senonoh yang mereka alami.
Polres Garut mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada dua orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tak senonoh yang mereka alami.

JP Radar Kediri - Seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF (33), warga Kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah tayangan rekaman CCTV yang merekam interaksi mencurigakan antara pelaku dan korban beredar luas di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polres Garut pada Kamis (17/4).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik menjerat MSF dengan Pasal 6 huruf B dan C serta atau Pasal 15 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pasal ini dikenakan karena adanya unsur pemaksaan dan perbuatan seksual non-konsensual terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku dalam konteks relasi kuasa, yaitu sebagai dokter kepada pasiennya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp300 juta,” terang Hendra dalam keterangan resminya.

Kasus yang menjerat MSF ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh korban berinisial AED (24), seorang perempuan warga Kabupaten Garut, pada 15 April 2025.

Dalam laporan bernomor LPB 175/IV/2025/SPKD Polres Garut tersebut, korban mengaku menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya di ruang praktik klinik tempatnya bekerja, tetapi juga di sebuah rumah kontrakan milik pelaku yang berlokasi di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 24 Maret 2025.

Sebelumnya, korban sempat melakukan konsultasi kesehatan ke klinik tempat pelaku praktik pada 22 Maret. Setelah kunjungan tersebut, pelaku kemudian menawarkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di kediaman korban.

Pelaku berdalih bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari layanan kesehatan pribadi yang biasa dilakukannya di luar jam praktik.

“Pelaku menghubungi korban dan mengusulkan pemeriksaan lanjutan dilakukan di rumah korban. Namun setelah memberikan pelayanan medis, pelaku justru meminta korban untuk mengantarnya pulang menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres.

Setibanya di rumah kontrakan pelaku, korban berniat melakukan pembayaran atas jasa pelayanan medis tersebut.

Namun pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan rumah dan menyarankan korban masuk ke dalam rumah.

Dengan alasan menjaga privasi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan begitu berada di dalam, pelaku langsung mengunci pintu dan mulai melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendekatinya dan tanpa persetujuan langsung menciumi bagian leher dan melakukan perabaan di bagian tubuh korban. Korban sudah sempat menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya. Korban yang terus berontak akhirnya berhasil kabur dari tempat tersebut,” ungkap Fajar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik dari Polres Garut bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, orang tua korban, keluarga terdekat, tenaga kesehatan lain seperti bidan dan dokter, hingga ahli psikologi.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta rekaman video yang tersimpan di dalam kartu memori, yang diduga kuat menjadi salah satu alat bukti utama.

“Hingga saat ini, sudah ada kurang lebih 10 saksi yang kami periksa. Termasuk juga tenaga medis dan pihak keluarga korban. Semua informasi tersebut sangat membantu dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami tindakan serupa dari pelaku.

“Beberapa informasi yang kami dapat dari media sosial maupun hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya kemungkinan korban lain. Namun sejauh ini, laporan resmi yang masuk baru satu orang. Kami berharap, jika memang ada korban lain, bisa segera melapor secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Kapolres.

Diketahui, kasus ini pertama kali ramai diperbincangkan publik setelah munculnya tayangan CCTV di salah satu klinik di wilayah Garut Kota yang memperlihatkan interaksi tak wajar antara pelaku dan pasien.

Video tersebut menyebar luas dan memicu kecaman dari masyarakat. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Selasa malam (15/4), sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #polres garut #Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien #dokter kandungan di Garut #Dokter Kandungan Garut