JP Radar Kediri - Cara cek tilang ETLE perlu diketahui oleh para pengendara. Pasalnya, berlakunya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini sangat berbeda dengan proses tilang oleh perugas secara langsung.
Melalui kamera pengawas atau CCTV, berbagai pelanggaran lalu lintas bisa terekam secara otomatis.
Bagi yang melanggar, nantinya akan dikirim surat konfirmasi tilang melalui email atau alamat rumah yang terdaftar di sistem.
Bagaimana cara ceknya? Simak Langkah berikut ini:
Cara Cek Tilang Lewat Situs Resmi ETLE
1. Langkah pertama, kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
2. Selanjutnya, masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Isi dengan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
3. Lalu, klik tombol “Lanjut”.
4. Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status.
5. Jika kamu tidak melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
6. Jika kamu melanggar, kamu akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri.
7. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) https://etle.polri.go.id/confirm.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah