JP Radar Kediri – Sebanyak 30 karyawan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga menjadi korban penahanan ijazah oleh tempat mereka bekerja, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mendampingi mereka dalam proses pelaporan tersebut.
Eri tiba di Mapolres sekitar pukul 09.35 WIB dan langsung bertemu dengan Wakapolres Kompol Ari Bayuaji untuk menyerahkan laporan resmi.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, serta tim kuasa hukum yang mendampingi para karyawan.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja ini mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Tidak boleh ada lagi ketakutan dalam memperjuangkan hak mereka," tegas Eri.
Kasus ini mencuat setelah perusahaan UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah milik para karyawan sebagai bentuk jaminan kerja. Sebelumnya, satu karyawan telah melaporkan kasus serupa pada Senin (14/4/2025).
Eri menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius. "Jika ada perusahaan yang melakukan praktik seperti ini, izinnya akan kami cabut dan tidak akan diberikan izin usaha lagi di Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia hanya menyatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman dan bersedia mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira