Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wali Kota Surabaya Siap Dampingi Korban Penahanan Ijazah : Lapor, Saya Bela!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 17 April 2025 | 18:38 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

JP Radar Kediri – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia memastikan Pemkot siap mendampingi langsung para pekerja korban penahanan dokumen, bahkan hingga ke pengadilan.

“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu dilarang. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Akan langsung saya dampingi,” tegas Eri saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).

Larangan penahanan ijazah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan tersebut, perusahaan dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Pernyataan itu muncul setelah adanya laporan dari seorang pekerja asal Pare, Kabupaten Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah bahwa yang bersangkutan adalah pegawai mereka.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” ujar Eri.

Situasi tersebut, kata Eri, tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Surabaya. Maka dari itu, pihaknya mendorong penyelesaian lewat jalur hukum.

“Nah, yang menentukan siapa yang benar ya bukan kita. Periksa saja sekalian. Yang salah harus bertanggung jawab,” tegas mantan kepala Bappeko Surabaya itu.

Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan tetap aktif memediasi.

“Bahkan sampai ke pengadilan pun, akan kami dampingi. Supaya tidak ada ketidakadilan di Surabaya,” lanjutnya.

Eri juga mengimbau para pengusaha agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, seperti menahan ijazah karyawan. Ia menyebut, ijazah adalah hak dasar dan pribadi seseorang.

“Sekali-sekali jangan mateni hak wong liya. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan. Saya bela,” tandasnya.

Ia menambahkan, konflik seperti ini bisa mencoreng nama baik dunia usaha di Surabaya. “Satu kasus saja bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka harus dituntaskan. Nggak usah gaduh, yang penting selesai,” tutupnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #eri cahyadi #pemkot surabaya #wali kota surabaya