JP Radar Kediri - Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter spesialis kandungan berinisial MSF di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menunjukkan titik terang. Polres Garut mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada dua orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tak senonoh yang mereka alami.
“Untuk saat ini, korban yang sudah melapor ada dua orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (16/4).
Kedua korban tersebut, menurut Joko, bukanlah sosok yang terlihat dalam video yang sempat viral dan memicu kemarahan publik beberapa waktu lalu. Video tersebut diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seseorang berkaitan dengan praktik pemeriksaan kandungan.
“Untuk korban yang ada di dalam video tersebut, saat ini masih dalam pencarian. Kami ingin meminta keterangan langsung untuk pendalaman kasus,” imbuhnya.
Kasus ini mulai menyedot perhatian setelah video dugaan pelecehan seksual beredar luas di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang pria yang diduga dokter melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur medis saat menangani pasien perempuan.
AKP Joko menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memverifikasi informasi yang masuk dari masyarakat. Pihak Satreskrim Polres Garut juga telah membuka layanan pengaduan terbuka bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada siapa pun yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Polres Garut. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegas Joko.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi.
Diketahui, MSF merupakan seorang dokter spesialis kandungan yang membuka praktik di wilayah Garut. Dugaan pelecehan yang dilakukan disebut terjadi saat proses pemeriksaan pasien, yang seharusnya dilakukan sesuai kode etik dan standar medis.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak MSF maupun pihak klinik tempatnya bekerja. Polisi pun masih mendalami apakah praktik yang dilakukan MSF selama ini sudah sesuai prosedur atau terdapat unsur pelanggaran pidana lain.
“Kami serius menangani kasus ini karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” pungkas Joko.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira