JP Radar Kediri – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat mendukung pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta institusi pendidikan mencabut gelar akademik dokter bagi oknum yang melakukan pelanggaran berat, khususnya dalam kasus pelecehan seksual.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Ketua IDI Jawa Barat, dr. Moh Luthfi, menegaskan bahwa sanksi pencabutan gelar dokter bisa menjadi bentuk hukuman tegas dan memberi efek jera. Apalagi, profesi dokter memiliki tanggung jawab etik yang besar karena diangkat melalui sumpah profesi.
“IDI tentunya mendukung jika ada pelanggaran etika berat dan disiplin berat. Sanksi keras diperlukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Rabu (19/4).
Menurutnya, pencabutan gelar dapat dilakukan melalui proses di institusi pendidikan tempat oknum dokter tersebut menempuh pendidikan, serta melalui mekanisme di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ia menegaskan, profesi dokter yang telah tercoreng oleh tindakan oknum harus segera dipulihkan demi menjaga nama baik dunia kedokteran.
“Ini mencoreng nama baik profesi. Banyak dokter yang tulus mengabdi merasa tercemar oleh ulah segelintir rekan seprofesinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luthfi menegaskan bahwa dokter wajib menjaga etika, integritas profesi, dan kompetensi. “Karena nila setitik bisa merusak susu sebelanga,” tambahnya.
Terkait kasus yang terjadi di Garut, IDI Jabar telah menurunkan Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Sejumlah bukti juga tengah dikumpulkan untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini Ketua MKEK Jabar sedang melakukan penelusuran langsung ke lokasi,” kata Luthfi.
Hasil investigasi nantinya akan diserahkan ke Pengurus Besar IDI di Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, oknum dokter tersebut terancam dikeluarkan dari keanggotaan IDI dan bisa dikenai sanksi etik hingga pencabutan gelar akademik.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira