Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pria di Pasuruan Mengaku Bisa Memasukkan Orang Diterima Jadi Anggota TNI, Begini Modusnya

Anwar Bahar Basalamah • Minggu, 13 April 2025 | 21:29 WIB
Syairozi saat diamankan polisi karena menipu orang.
Syairozi saat diamankan polisi karena menipu orang.

 

PASURUAN, JP Radar Kediri - Seorang pria bernama Muhammad Syairozi, 56, warga Dusun Wangkal, Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh polisi pada Sabtu (12//2025).

Tersangka terlibat dalam aksi penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat masuk menjadi anggota TNI.

Syairozi diduga merayu korban, seorang perempuan berinisial Put dari Dusun Tanjung Ngabar, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan janji untuk meloloskannya menjadi anggota TNI.

Untuk mewujudkan janji tersebut, pelaku meminta pembayaran sebesar Rp 475 juta. Korban telah membayar Rp 100 juta, yang sudah diterima oleh tersangka.

Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo mengatakan, pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada 2 Juni 2024 di sebuah rumah makan Apung di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan.

Dalam pertemuan tersebut, Syairozi berhasil meyakinkan korban dengan klaim bahwa dirinya sering membantu orang untuk masuk TNI.

Namun, saat proses seleksi TNI berlangsung, korban gagal pada tahap pantukhir daerah.

Ketika korban meminta pengembalian uang sesuai janji, tersangka mulai berbelit-belit dan sulit dihubungi.

Setelah menunggu lama tanpa ada pengembalian uang, korban akhirnya melapor ke Polsek Kejayan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berusaha menangkap Syairozi.

Penangkapan dilakukan dengan memancing calon korban lain yang tertarik menggunakan jasa tersangka untuk masuk TNI.

Tersangka berada di rumah korban di Desa Sladi, kami berhasil menangkapnya," kata Bambang seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo (Jawa Pos Group).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kuitansi penerimaan uang, surat pernyataan, dan bukti transfer uang ke rekening tersangka.

Syairozi mengakui kali pertama melakukan penipuan, dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk biaya operasional pribadi, tanpa ada niatan untuk memasukkan korban ke instansi terkait.

Saat ini, Syairozi dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#modus #penipuan #tni #polisi #pasuruan