JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Kebijakan ini juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Total penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang dari berbagai instansi pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan aparatur negara dalam menghadapi momen penting seperti tahun ajaran baru anak.
Baca Juga: Jelang Pelantikan CPNS 2024, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Usai Naik 8 Persen
“Gaji ke-13 dimaksudkan untuk membantu para ASN dan keluarganya dalam memenuhi pengeluaran pendidikan yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang dirilis Kemenkeu, Selasa (11/3).
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan jabatan), serta tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN di instansi pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, struktur pemberian gaji ke-13 mengikuti kebijakan pusat, namun besarannya dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah, khususnya untuk tunjangan kinerja.
Adapun pensiunan akan menerima gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan, tanpa tambahan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik, Cek Rincian Informasinya! Dari PNS Hingga Polri dan TNI
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dalam APBN dan APBD 2025 secara terencana. “Kami pastikan pelaksanaannya tidak akan mengganggu belanja prioritas lainnya, karena sudah dirancang sejak awal,” ujarnya.
Gaji ke-13 menyusul pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan mulai 17 Mei 2025, dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Kedua kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional pada momen penting pertengahan tahun.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira