JP Radar Kediri - Pencairan bantuan sosial atau bansos akan berlangsung bulan ini.
Bansos ini nantinya kembali diberikan kepada keluarga penerima bansos yang terdata dalam ground checking Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), pendamping sosial saat ini masih aktif melakukan verifikasi lapangan.
Dalam Proses ground checking memerlukan Kartu Keluarga (KK).
Tak hanya KK, tetapi juga dokumen kependudukan lainnya serta dilengkapi dengan survei untuk memastikan keakuratan informasi mengenai keberadaan, kondisi sosial ekonomi, dan kelayakan calon penerima.
Berikut kategori penerima bantuan sosial yang dinyatakan tidak layak:
- Alamat Tidak Ditemukan: Data penerima bantuan tidak valid dan perlu diperbarui.
- Individu Tidak Ditemukan: Data penerima bantuan tidak akurat atau penerima telah pindah tanpa pembaruan data.
- Meninggal Dunia: Kecuali telah dilakukan pergantian pengurus keluarga.
- ASN, TNI, Polri: Penerima atau anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dianggap mampu secara ekonomi.
- Pensiunan ASN, TNI, Polri: Dianggap memiliki penghasilan tetap dari pensiun.
- Guru Tersertifikasi: Dianggap memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025, Lengkap dengan Nominalnya, Cek Sekarang!
- Penghasilan Rutin dari APBN/APBD: Menunjukkan sumber penghasilan yang terjamin.
- Menolak Bantuan: Menunjukkan tidak membutuhkan bantuan.
- Penghasilan di Atas UMP: Dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
- Pengurus/Pemilik Perusahaan: Dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
- Tenaga Kesehatan: Umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Perangkat Desa: Umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Penerima Bantuan Lain dari Kemensos: Untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Masyarakat yang menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah