JP Radar kediri - Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat kinerja ekspor dan impor nasional. Dalam upaya ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memangkas berbagai regulasi yang dianggap menghambat proses perdagangan internasional.
Presiden Prabowo juga menyatakan rencana besar untuk menghapus sebagian peraturan teknis (pertek) dan memberikan akses impor yang lebih luas guna memperlancar arus barang masuk dan keluar negeri.
Berikut sejumlah kebijakan utama yang disiapkan:
1. Penerapan Sistem Coretax
Pemerintah akan menerapkan sistem digital Coretax guna mempercepat layanan perpajakan, termasuk restitusi otomatis. Fitur unggulannya meliputi:
- Pemeriksaan dan keberatan pajak yang lebih cepat
- Proses validasi yang terintegrasi dengan lembaga terkait untuk mempercepat pelayanan
2. Penyederhanaan Restitusi Pajak (PMK No. 199 Tahun 2024)
Mulai 1 Januari 2025, pengajuan restitusi lebih bayar PPN akan diproses otomatis melalui Coretax. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) dengan nilai lebih bayar di bawah Rp100 juta tidak perlu melalui pemeriksaan pajak manual dan juga mendapatkan pengurangan sanksi bila ditemukan kekurangan saat proses verifikasi.
3. Percepatan Pemeriksaan Pajak (PMK No. 15 Tahun 2025)
Durasi pemeriksaan pajak dipangkas setengahnya, dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Untuk pemeriksaan transfer pricing dan entitas grup, batas waktu dipersingkat dari 24 bulan menjadi 10 bulan.
4. Reformasi Perizinan dan Tata Niaga Impor
Pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan impor dengan pendekatan berbasis data sesuai permintaan dan ketersediaan (supply-demand). Selain itu, pengawasan impor akan difokuskan pada pos border, bukan lagi di border, kecuali untuk barang yang berkaitan dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).
5. Langkah Strategis Lainnya
- Harmonisasi kebijakan pajak dan bea cukai agar sejalan dengan kebijakan industri dari hulu ke hilir
- Perbaikan prosedur kerja dan perlindungan perdagangan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha
- Fasilitasi impor dengan meminimalkan kuota dan penghapusan izin teknis yang tidak esensial
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap bisa mempercepat arus ekspor-impor, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Penulis: Kemal Fahreza Jibran