Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Warganet pakai Tagar "Share For Justice" gara-gara Kasus Dokter PPDS Lecehkan Keluarga Pasien RSHS Bandung

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 10 April 2025 | 20:50 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri – Seorang dokter residen anestesi PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Unpad ditangkap usai membius dan memperkosa keluarga pasien.

Dokter PPDS ini diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Dilaporkan pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31), membius dan memperkosa keluarga pasien di lantai 7 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025.

Korban, dengan inisial FH (21), sedang menemani ayahnya menjalani operasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan di lantai 7 yang merupakan ruangan baru dan masih dalam keadaan kosong dengan dalih mengecek kecocokan darah untuk tranfusi darah pada pasien.

Setibanya di ruangan tersebut pelaku meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan pakaian pasien lalu menyuntikkan bius pada korban dan memperkosanya setelah korban terbaring tak sadarkan diri.

Setelah terbangun korban merasa bingung dengan keadaan tubuhnya yang lemas dan merasakan sakit tak hanya di tangannya karena infus tetapi juga di bagian kewanitaanya.

Merasa curiga, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan meminta untuk divisum. Hasilnya menguatkan dugaan kekerasan seksual dengan ditemukan adanya cairan sperma di area kewanitaannya.

Kasus in kembali viral setelah keluarga korban menghubungi akun PPDS dan dibagikan ulang oleh beberapa kaun lain di X dan instagram.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa alat suntik dan obat bius untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini dan menangkap sang pelaku.

“Kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Kombes Pol Surawan dikutip dari Antara.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Universitas Padjadjaran dan RS Hasan Sadikin menyatakan telah menerima laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas atas kasus ini dengan memberhentikan PAP dari program PPDS.

Selain itu Unpad dan RS Hasan Sadikin mengatakan telah memberi pendampingan bagi korban dalam melapor dan menangani kasus ini.

Penulis: Rozita Nur Azizah

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#rshs #radar kediri #jawa pos radar kediri #berita hari ini #bandung #pelecehan seksual #ppds #dokter #kriminal