Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jelang Pelantikan CPNS 2024, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Usai Naik 8 Persen

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 9 April 2025 | 18:37 WIB
Pengumuman PPPK tahap 2 akan diumumkan pemerintah.
Pengumuman PPPK tahap 2 akan diumumkan pemerintah.

JP Radar Kediri – Menjelang pelantikan dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, pemerintah melalui BKN RI dan KemenPANRB RI merilis jadwal hingga besaran tunjangan dan gaji para calon abdi negara itu.

Berdasarkan rilis dari BKN RI dan Kemenpan RB, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025. Sedangkan, pengangkatan PPPK 2024 paling lambat dilakukan bulan Oktober 2025.

Kemudian dilansir dari Kemenkeu.go.id, inilah besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024.

Apalagi, tahun 2025 Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji ASN tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang telah diberlakukan pada tahun 2024.

Besaran gaji CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:

Berikut adalah daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu di atas:

  1. Gaji Pokok PNS Golongan I
  1. Gaji Pokok PNS Golongan II

Gaji Pokok PNS Golongan III

  1. Gaji Pokok PNS Golongan IV

Berikut lima tunjangan ASN dari aturan yang berlaku di atas:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
  2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
  4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
  5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji asn 2025 #radar kediri #gaji ASN 2024 #Gaji CPNS 2024 #Kemenkeu Sri Mulyani #Presiden Prabowo