JP Radar Kediri - Sebanyak 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal pada pertengahan Maret 2025. Belum ada kejelasan hukum maupun kepastian terkait hak-hak mereka yang terdampak.
Perusahaan tekstil yang beroperasi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, ini diketahui secara tiba-tiba mengeluarkan surat PHK pada 10 Maret 2025. Keputusan tersebut berdampak pada lebih dari seribu buruh, mayoritas merupakan operator di lini produksi.
Langkah manajemen memicu gelombang protes dari para pekerja, yang merasa diberhentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka menilai keputusan itu tidak adil, terlebih setelah sebelumnya melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan internal perusahaan.
Penulis: Kemal Fahreza Jibran
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira