JP Radar Kediri – Baru-baru ini di media sosial viral soal narasi BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar (sectio caesaria) bagi ibu hamil yang tidak memeriksakan kehamilannya dengan klaim BPJS.
Aturan tersebut dikabarkan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April 2025.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah ada aturan baru yang membatasi penjaminan biaya persalinan caesar.
Ia menegaskan bahwa tindakan caesar tetap ditanggung oleh BPJS selama terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka selama Libur Lebaran 2025
BPJS Kesehatan akan menanggung jika ibu hamil perlu dirujuk ke rumah sakit untuk melahirkan secara caesar karena alasan medis tertentu.
Adapun kriteria kehamilan berisiko tinggi di antaranya:
- Terdapat indikasi gawat janin,
- Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam,
- Janin sungsang,
- Janin kekurangan oksigen,
- Tali pusat bayi sudah keluar lebih dulu, atau
- Terdapat tanda-tanda kecacatan lahir.
Penggantian biaya operasi akan ditentukan menurut kelas, kondisi kesehatan ibu, dan pertimbangan lainnya.
Ketentuan biaya berikut ini belum termasuk biaya pemeriksaan dan perawatan lainnya yang dibutuhkan ibu setelah melahirkan.
Sementara itu, biaya operasi caesar akan dihitung berdasarkan kondisi kesehatan ibu, kelas, dan pertimbangan lain.
Berikut Besaran Biasa dengan Jenis Pelayanannya
Prosedur operasi caesar ringan
Kelas 1: 7.358.100
Kelas 2: 6.445.200
Kelas 3: 5.532.400
Prosedur operasi caesar sedang
Kelas 1: 9.470.900
Kelas 2: 8.296.000
Kelas 3: 7.121.000
Prosedur operasi caesar berat
Kelas 1: 14.929.400
Kelas 2: 13.077.200
Kelas 3: 11.225.100
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah