JP Radar Kediri - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terbukti membantu kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pemilihan Bupati Serang 2024.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa Yandri menghadiri dan mengarahkan kegiatan yang melibatkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, yang merupakan istrinya.
Dalam sidang yang digelar pada 24 Februari 2025, hakim MK menyatakan bahwa tindakan Yandri memengaruhi netralitas kepala desa dan aparat pemerintahan desa.
Salah satu bukti yang diungkap adalah kehadiran Yandri dan istrinya dalam rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang pada Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan adanya dukungan dari kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.
Kesaksian dari Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, menguatkan dugaan ini. Hulman, yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengakui bahwa setelah acara tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua.
Hakim MK menilai bahwa tindakan Yandri secara signifikan memengaruhi sikap kepala desa, yang kemudian berdampak pada hasil pemilihan.
Akibat pelanggaran ini, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dikeluarkan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat tinggi yang diduga menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Keputusan MK ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses demokrasi.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemilu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Penulis: Laila Karima
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira