JP Radar Kediri- Viral dimedia sosial memperlihatkan sebuah surat bertanda tangan Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai 165 juta.
Dalam surat tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang dilakasanakan Jumat (21/03) kemarin. Terlihat dalam surat tersebut berisi susunan panitia acara halalbihalal, salah satunya ada kades Klapanunggal.
Dalam surat yang beredar, tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Diantaranya dana mengenai pembelian kain sarung, konsumsi, sound system, penceramah bingkisan dll yang nominalnya mencapai 165 juta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menangani permasalahan tersebut.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut," ujar Ajat.
Ajat menekankan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perangkat daerah serta ASN untuk meminta THR.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Bogor dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan.
"Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut," terangnya.
Penulis: Yulita Dyah Kusumasari
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira