Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pelaku Kasus Penipuan Franchise Mie Ayam Bakso Ditangkap Polres Kulon Progo, Puluhan Korban Rugi Rp 300 Juta

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 24 Maret 2025 | 02:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan franchise.
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan franchise.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Edi Purwanto, warga Bantul, ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo terkait kasus penipuan yang merugikan puluhan korban di Bumi Binangun. 

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari para korban yang merasa ditipu dalam perjanjian kerja sama untuk usaha kemitraan franchise yang dijanjikan sejak tahun 2020.

Namun, sampai sekarang tidak pernah terwujud.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan, para korban telah membayar penuh untuk membuka franchise. 

Di mana biaya untuk franchise warung Mie Ayam Bakso mencapai Rp 35 juta, sedangkan paket alat kesehatan seharga Rp 15 juta.

Beberapa korban bahkan membayar untuk lebih dari satu paket franchise. Namun, setelah menunggu hampir empat tahun, janji pelaku untuk merealisasikan franchise tersebut tidak kunjung dipenuhi.

"Korban telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara mandiri, tetapi tidak berhasil, sehingga mereka memutuskan untuk melapor," ungkap Iptu Rifai seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Jogja (Jawa Pos Group), Minggu (23/3/2025).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan yang memakan waktu sekitar enam bulan. 

Proses penyelidikan sempat terhambat oleh pengakuan pelaku yang berusaha mengalihkan kasus menjadi masalah perdata.

Namun, setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya menipu tujuh orang dari Temon, tetapi ada sekitar 20 korban lainnya dari Kulon Progo yang terjebak dalam tipu muslihat perjanjian franchise. 

Dalam perjanjian tersebut, pelaku menjanjikan akan mendirikan warung yang siap beroperasi, di mana korban akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mendirikan perusahaan fiktif dan membuat surat akta pendirian palsu dengan nama PT Readys Jaya Nusantara.

Pelaku juga sempat membuka franchise mie ayam bakso di Kapanewon Pengasih dan Wates untuk menambah kepercayaan korban. 

Namun, warung yang didirikan hanya beroperasi selama kurang lebih dua bulan, dan pelaku tidak memenuhi biaya sewa kios serta gaji pegawai, sehingga kedoknya mulai terbongkar.

Total kerugian yang dialami oleh semua korban mencapai Rp 300 juta. 

Iptu Rifai menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

"Masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selektif dalam memilih perusahaan agar tidak terjebak dalam skema penipuan," imbaunya.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kasus penipuan #ditangkap polisi #jawapos #korban #Puluhan