JP Radar Kediri – Pengesahan revisi RUU TNI menjadi UU masih jadi perbincangan hingga saat ini di kalangan masyarakat.
Namun terbaru, dilansir dari antaranews.com, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI maka wajib mundur atau pensiun dini dari satuan.
Dia mengatakan hal itu sudah sesuai dengan PAsal 47 UU No 34/2004 bahwa anggota TNT aktif yang menduduki jabatan Kementerian/Lembaga (K/L) di luar yang sudah digariskan UU maka harus mengundurkan diri dari kedinasan.
Namun demikian, seperti yang dilansir dari antaranews.com, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Bukan pensiun dini, Novy Helmi malah mendapat posisi baru di organisasi TNI.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Lebih lanjut, saat ditanya soal kepastian kapan Novy Helmi mundur dari satuan TNI, Kristomei belum memberikan jawaban kepada media.
Perlu diketahui, inilah daftar lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif sesuai revisi UU TNI.
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
- Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara,
- Siber dan/atau Sandi Negara,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Search and Rescue (SAR) Nasional,
- Narkotika Nasional, dan
- Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
- Pengelola Perbatasan,
- Penanggulangan Bencana,
- Penanggulangan Terorisme,
- Keamanan Laut, dan
- Kejaksaan Republik Indonesia
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira