JP Radar Kediri – Masyarakat saat ini tengah resah usai pengesahan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pada Kamis 20 Maret 2025 kemarin.
Untuk itu banyak yang bertanya-tanya apakah dengan perubahan tersebut pangkat untuk tentara mulai dari terbawah sampai tertinggi juga mengalami perubahan?
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna.
Kemudian dijawab “ Setuju,” ujar anggota DPR peserta rapat paripurna.
Lebih lanjut, TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI.
Untuk diketahui, setiap prajurit tentara pastinya diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Oleh karena itu, berikut urutan pangkat dalam TNI mulai dari perwira sampai tamtama.
- TNI AD
Pangkat: Perwira
Bagian Pangkat:
Jenderal
Letnan Jenderal (Letjen)
Mayor Jenderal (Mayjen)
Brigadir Jenderal (Brigjen)
Kolonel
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor
KaptenLetnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pangkat: Bintara
Bagian Pangkat:
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat: Tamtama
Bagian Pangkat:
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
- TNI AU
Pangkat: Perwira
Bagian Pangkat:
Marsekal
Marsekal Madya (Marsdya)
Marsekal Muda (Marsda)
Marsekal Pertama (Marsma)
Kolonel
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor
Kapten
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda
Pangkat: Bintara
Bagian Pangkat:
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat: Tamtama
Bagian Pangkat:
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
- TNI AL
Pangkat: Perwira
Bagian Pangkat:
Laksamana
Laksamana Madya (Laksdya)
Laksamana Muda (Laksda)
Laksamana Pertama (Laksma)
Kolonel
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor
Kapten
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pangkat: Bintara
Bagian Pangkat:
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat: Tamtama
Bagian Pangkat:
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Kelasi Kepala
Kelasi Satu
Kelasi Dua
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira